
Berdasar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri No 420/1987 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah dan Penyesuaian Tata Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan telah diterbitkan. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Wonogiri No 800/3010 tanggal 29 Mei 2020.
Kegiatan Belajar Dari Rumah Peserta Didik diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juni 2020.